Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 9, angka 16, angka 17, angka 20, angka 21, angka 31, angka 68 Pasal 1 diubah dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 20a dan angka 20b, diantara angka 31 dan angka 32 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 31a, angka 31b, angka 31c, diantara angka 47 dan angka 48 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 47a, angka 47b, diantara angka 51 dan angka 52 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 51a, dan diantara angka 61 dan angka 62 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 61a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
