Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga di domisili penduduk kepada Kades/Lurah dan Camat secara berjenjang untuk selanjutnya ke- UPT/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam Register Akta Kematian dalam bentuk Catatan Pinggir dalam Register Akta Kelahiran yang bersangkutan serta diterbitkan Kutipan Akta kematian.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Pencatatan kematian yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
(6) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
(7) Dalam hal tempat peristiwa kematian berbeda dengan domisili, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan register dan kutipan akta kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 66 ditambahkan 4 (empat) huruf, yaitu huruf aa, huruf bb, huruf cc dan huruf dd, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
