Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati diutamakan dari Pegawai negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dalam Peraturan Bupati.
5. Ketentuan
ayat
(1) Pasal 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
