Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak
diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Pencatatan Kelahiran berdasarkan azas domisili.
(4) Penerbitan
dokumen kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di tempat domisili yang bersangkutan.
7. Ketentuan Pasal 41 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
