Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan Akta perkawinan kepada Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil dan dicatat pada register akta pengakuan anak kemudian diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat disahkan pada saat pencatatan perkawinan orang tuanya. (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. (2a) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak. (3) Teknis pelaksanaan Pencatatan Pengesahan Anak diatur dengan Peraturan Bupati. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda