Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat :
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
