Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 ( tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. (4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. (5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu ) KTP-el. 13. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda