Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administtrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. penyajian Data Kependudukan berskala daerah berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
