SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPS;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga BPS;
d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring dan evaluasi serta transformasi statistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana;
b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaksanaan transformasi statistik.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan, perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi keuangan;
b. pelaksanaan perbendaharaan;
c. pelaksanaan verifikasi; dan
d. pelaksanaan akuntansi.
Susunan Organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia, mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, pengembangan pegawai, dan jabatan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan mutasi sumber daya manusia;
c. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pelaksanaan jabatan fungsional.
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kerja sama, protokoler, persidangan, penyiapan materi pimpinan, hubungan masyarakat, hukum, dan organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kerja sama, keprotokolan, persidangan, dan penyiapan materi pimpinan;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan hukum dan organisasi.
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan hukum terdiri atas:
a. Subbagian Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan jadwal protokoler Pimpinan, mengakomodasikan penerimaan tamu, serta kegiatan persiapan pelaksanaan persidangan pimpinan yang meliputi penyiapan tempat, sound system, konsumsi, dan kelengkapan persidangan lainnya.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan rumah tangga, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, pengadaan barang/jasa, pencetakan, arsip dan ekspedisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan;
c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi.
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan kantor, pemeliharaan perlengkapan, keamanan, dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta
instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya;
b. pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan Kantor; dan
b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban.
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya.
(2) Subbagian Keamanan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.