Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kerja sama, keprotokolan, persidangan, dan penyiapan materi pimpinan; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan hukum dan organisasi.
Koreksi Anda