Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta
instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya;
b. pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.
Koreksi Anda
