Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya; b. pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.
Koreksi Anda