Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan jadwal protokoler Pimpinan, mengakomodasikan penerimaan tamu, serta kegiatan persiapan pelaksanaan persidangan pimpinan yang meliputi penyiapan tempat, sound system, konsumsi, dan kelengkapan persidangan lainnya.
Koreksi Anda