Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia, mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, pengembangan pegawai, dan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
