Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaksanaan transformasi statistik.
Koreksi Anda