Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana;
b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaksanaan transformasi statistik.
Koreksi Anda
