Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; b. pelaksanaan mutasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan jabatan fungsional.
Koreksi Anda