Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kerja sama, protokoler, persidangan, penyiapan materi pimpinan, hubungan masyarakat, hukum, dan organisasi.
Koreksi Anda