Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan;
c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan pencetakan, arsip, dan ekspedisi.
Koreksi Anda
