Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pemeliharaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan ruang kerja dan ruangan lain beserta fasilitasnya, penyiapan sarana upacara, serta pemeliharaan gedung dan lingkungan kantor beserta instalasi listrik, telepon, air, pengatur suhu udara, eskalator, dan sejenisnya.
(2) Subbagian Keamanan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor.
Koreksi Anda
