Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan kantor, pemeliharaan perlengkapan, keamanan, dan ketertiban.
Koreksi Anda