DIREKSI
(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah anggota Direksi yang lebih banyak dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai:
a. kriteria;
b. mekanisme; dan
c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi.
(3) Bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari BPR dan BPR Syariah.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi memperhatikan paling sedikit:
a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi BPR dan BPR Syariah;
b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan BPR dan BPR Syariah;
c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris atau komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS; dan
d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan/atau permasalahan yang membahayakan kelangsungan usaha BPR dan BPR Syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan tata cara dalam anggaran dasar BPR dan BPR Syariah.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan BPR dan BPR Syariah melakukan tindakan korektif terhadap tindakan:
a. pengangkatan bagi calon anggota Direksi; dan/atau
b. pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri bagi anggota Direksi, dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di provinsi yang sama atau kabupaten/kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pada provinsi lokasi kantor pusat BPR dan BPR Syariah.
Anggota Direksi harus memiliki kompetensi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota Direksi; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada bank atau memenuhi kriteria pemegang saham pengendali pada bank dan/atau perusahaan lain.
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada bank, lembaga jasa keuangan, perusahaan, dan/atau lembaga lain kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan BPR Syariah dan/atau lembaga pendidikan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia BPR dan BPR Syariah sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi BPR dan BPR Syariah.
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan tanggung jawab Direksi.
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan BPR dan BPR Syariah untuk kepentingan BPR dan BPR Syariah sesuai dengan maksud dan tujuan BPR dan BPR Syariah yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Direksi wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati- hatian.
(3) Direksi berwenang mewakili BPR dan BPR Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(4) Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi.
Direksi wajib menindaklanjuti:
a. temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi audit intern BPR dan BPR Syariah dan auditor ekstern;
dan
b. hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas dan lembaga lain.
(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah:
a. Direksi pada BPR dan BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentuk paling sedikit:
1. satuan kerja audit intern;
2. satuan kerja manajemen risiko; dan
3. satuan kerja kepatuhan.
b. Direksi pada BPR dan BPR Syariah dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menugaskan atau mengangkat Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
1. fungsi audit intern;
2. fungsi manajemen risiko; dan
3. fungsi kepatuhan.
(2) Satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang menangani manajemen risiko dan kepatuhan.
(3) Pejabat Eksekutif yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3.
(4) Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan satuan kerja manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah dengan modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menambah jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi audit intern, manajemen risiko, dan/atau kepatuhan.
(6) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) Direksi wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai yang memuat paling sedikit:
a. struktur remunerasi paling sedikit:
1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
2. komponen remunerasi; dan
b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi.
(2) Direksi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan BPR dan BPR Syariah yang bersifat strategis yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban pegawai.
Direksi wajib menyediakan data dan informasi terkait BPR dan BPR Syariah yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada pihak yang berhak memperoleh data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direksi dilarang menggunakan:
a. penasihat perorangan; dan/atau
b. jasa profesional, sebagai tenaga ahli atau konsultan.
(2) Larangan penggunaan penyedia jasa profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk penggunaan jasa profesional dengan ketentuan:
a. untuk proyek tertentu dengan karakteristik yang memerlukan keahlian khusus;
b. didasari perjanjian tertulis yang jelas, yang paling sedikit mencakup ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan
c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang memerlukan keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
b. pengorganisasian BPR dan BPR Syariah dan pembidangan tugas Direksi; dan
c. prosedur pengambilan keputusan Direksi.
Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi dengan memperhatikan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
(2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Direksi wajib menuangkan hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam risalah rapat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.