Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan/atau ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), dan/atau ayat (5), BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), BPR, BPR Syariah dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda