Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 2. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 3. Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi. 5. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham pengendali termasuk pemegang saham pengendali terakhir, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 6. Pihak Independen adalah pihak di luar BPR atau BPR Syariah yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali, atau tidak memiliki hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 7. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR atau BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR atau BPR Syariah. 8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perusahaan perseroan daerah, rapat kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, rapat anggota bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi, atau rapat pemegang saham bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah. 9. Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR dan BPR Syariah untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada BPR dan BPR Syariah secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum.
Koreksi Anda