Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah: a. Direksi pada BPR dan BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentuk paling sedikit: 1. satuan kerja audit intern; 2. satuan kerja manajemen risiko; dan 3. satuan kerja kepatuhan. b. Direksi pada BPR dan BPR Syariah dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menugaskan atau mengangkat Pejabat Eksekutif yang melaksanakan: 1. fungsi audit intern; 2. fungsi manajemen risiko; dan 3. fungsi kepatuhan. (2) Satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang menangani manajemen risiko dan kepatuhan. (3) Pejabat Eksekutif yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3. (4) Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan satuan kerja manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah dengan modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menambah jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi audit intern, manajemen risiko, dan/atau kepatuhan. (6) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda