Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah harus memperhatikan hak pemegang saham termasuk pelindungan terhadap pemegang saham minoritas.
Koreksi Anda
