Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota Direksi; dan/atau
b. anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor pada bank atau memenuhi kriteria pemegang saham pengendali pada bank dan/atau perusahaan lain.
Koreksi Anda
