Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan BPR dan BPR Syariah yang bersifat strategis yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban pegawai.
Koreksi Anda
