Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di provinsi yang sama atau kabupaten/kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pada provinsi lokasi kantor pusat BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
