Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang menggunakan:
a. penasihat perorangan; dan/atau
b. jasa profesional, sebagai tenaga ahli atau konsultan.
(2) Larangan penggunaan penyedia jasa profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk penggunaan jasa profesional dengan ketentuan:
a. untuk proyek tertentu dengan karakteristik yang memerlukan keahlian khusus;
b. didasari perjanjian tertulis yang jelas, yang paling sedikit mencakup ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan
c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang memerlukan keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
