Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang menggunakan: a. penasihat perorangan; dan/atau b. jasa profesional, sebagai tenaga ahli atau konsultan. (2) Larangan penggunaan penyedia jasa profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk penggunaan jasa profesional dengan ketentuan: a. untuk proyek tertentu dengan karakteristik yang memerlukan keahlian khusus; b. didasari perjanjian tertulis yang jelas, yang paling sedikit mencakup ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang memerlukan keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda