Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan BPR dan BPR Syariah yang sehat, berdaya saing, serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, pemegang saham dan pemegang saham pengendali wajib:
a. mengomunikasikan visi dan misi pengembangan BPR dan BPR Syariah kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan BPR dan BPR Syariah melalui hasil pengawasan Dewan Komisaris;
b. mendukung pengembangan BPR dan BPR Syariah yang sehat dan menjaga kesinambungan usaha BPR dan BPR Syariah yang ditunjukkan dengan perencanaan permodalan atau dukungan pengembangan BPR dan BPR Syariah lain; dan
c. menghindari benturan kepentingan dan/atau intervensi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Koreksi Anda
