Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan BPR dan BPR Syariah yang sehat, berdaya saing, serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, pemegang saham dan pemegang saham pengendali wajib: a. mengomunikasikan visi dan misi pengembangan BPR dan BPR Syariah kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan BPR dan BPR Syariah melalui hasil pengawasan Dewan Komisaris; b. mendukung pengembangan BPR dan BPR Syariah yang sehat dan menjaga kesinambungan usaha BPR dan BPR Syariah yang ditunjukkan dengan perencanaan permodalan atau dukungan pengembangan BPR dan BPR Syariah lain; dan c. menghindari benturan kepentingan dan/atau intervensi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Koreksi Anda