Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki prosedur mengenai tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen yang memuat paling sedikit:
a. penggunaan laba dalam rangka pembentukan cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pertimbangan pemenuhan kecukupan permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta proyeksi pengembangan BPR dan BPR Syariah yang sehat; dan
c. mekanisme persetujuan usulan pembagian, pembayaran, dan besaran dividen, termasuk pertimbangan BPR dan BPR Syariah yang didasarkan pada pertimbangan eksternal dan pertimbangan internal.
(3) Dalam hal BPR dan BPR Syariah mengalami permasalahan kondisi keuangan, kebutuhan permodalan, dan proyeksi pengembangan BPR dan BPR Syariah, Direksi harus mengusulkan kepada RUPS untuk mengevaluasi penggunaan laba dan pembagian dividen.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk:
a. melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau keputusan penggunaan laba dan pembagian dividen;
dan/atau
b. menyelenggarakan RUPS kembali untuk menyesuaikan penggunaan laba dan pembagian dividen.
(5) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
