Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai yang memuat paling sedikit: a. struktur remunerasi paling sedikit: 1. skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan 2. komponen remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (2) Direksi wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda