Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai: a. kriteria; b. mekanisme; dan c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi. (3) Bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda