Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai:
a. kriteria;
b. mekanisme; dan
c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi.
(3) Bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
