PRODUK ASURANSI
(1) Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah meliputi:
a. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dengan memberikan penggantian kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
b. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait meninggal dunia dan/atau hidupnya Tertanggung/Peserta, atau anuitas asuransi jiwa;
c. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, atau pihak lain yang berhak terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan; dan
d. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.
(2) Selain Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dapat memasarkan:
a. program yang memberikan pertanggungan/pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit, atau program yang memberikan pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah;
b. program yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melakukan perjanjian sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee; dan
c. PAYDI.
Produk Asuransi harus:
a. memberikan pelindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan;
b. memiliki Premi/Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
c. memiliki Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
1. menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, dan kewajiban Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan/atau
2. mempersulit Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengurus haknya.
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan PAYDI wajib setiap saat memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Aktuaris Perusahaan;
b. memiliki tenaga pengelola investasi;
c. memiliki sistem informasi yang memadai; dan
d. memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI.
(2) PAYDI wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki proporsi pelindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi;
b. memiliki masa pertanggungan tertentu; dan
c. memiliki strategi investasi yang spesifik.
(3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan PAYDI wajib:
a. melakukan pencatatan dan pelaporan aset dan liabilitas setiap subdana secara terpisah dengan aset dan liabilitas lain yang dimiliki atau dikelola Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
b. memiliki dan menerapkan kebijakan dan strategi investasi untuk PAYDI;
c. mengalokasikan investasi dari masing-masing Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sesuai dengan subdana yang dipilih oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
d. menerapkan manajemen risiko yang efektif terhadap risiko nilai tukar atas liabilitas dalam mata uang asing.
(4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan PAYDI wajib melaksanakan pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI mencakup:
a. MENETAPKAN kecukupan Premi/Kontribusi;
b. mengalokasikan bagian Premi/Kontribusi untuk pembentukan nilai tunai;
c. memiliki strategi investasi yang spesifik untuk setiap subdana;
d. melaksanakan strategi investasi;
e. menyesuaikan penempatan investasi sesuai dengan strategi investasi;
f. melakukan penghitungan nilai aktiva bersih;
g. MENETAPKAN pengenaan biaya;
h. melakukan penatausahaan seluruh aset yang bersumber dari PAYDI yang mencakup penyimpanan, pencatatan, dan pembukuan; dan
i. memiliki perjanjian penggunaan layanan kustodian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dapat menyelenggarakan PAYDI, kriteria PAYDI, serta pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Produk Asuransi Bersama dilarang dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung/dikelola risikonya melalui mekanisme kerja sama selain antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan:
a. usaha asuransi umum dengan usaha asuransi umum lainnya;
b. usaha asuransi umum syariah dengan usaha asuransi umum syariah lainnya;
c. usaha asuransi jiwa dengan usaha asuransi jiwa lainnya;
d. usaha asuransi jiwa syariah dengan usaha asuransi jiwa syariah lainnya;
e. usaha asuransi umum dengan usaha asuransi jiwa; atau
f. usaha asuransi umum syariah dengan usaha asuransi jiwa syariah.
(2) Pembagian risiko antara para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Produk Asuransi Bersama wajib sesuai dengan ruang lingkup usaha masing-masing bidang usaha Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(3) Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pertanggungan bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dengan bidang usaha yang sejenis dalam rangka penyebaran risiko untuk 1 (satu) objek pertanggungan yang bersifat kasus per kasus.
(1) Produk Asuransi Mikro harus memiliki karakteristik:
a. sederhana;
b. mudah;
c. ekonomis; dan
d. segera.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 2 ayat (2).
(2) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c.
(3) Produk Asuransi Mikro yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali PAYDI
dan lini usaha asuransi umum atau asuransi umum syariah yang bersifat kompleks.
(4) Produk Asuransi Mikro yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali anuitas asuransi jiwa dan PAYDI.
(5) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diperluas dengan mengikuti perluasan ruang lingkup usaha asuransi.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi kumpulan wajib memastikan bahwa Tertanggung/Peserta memiliki hubungan kepentingan dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat atas objek, manfaat, atau risiko yang dipertanggungkan dalam Produk Asuransi kumpulan.
Penyelenggaraan anuitas asuransi jiwa atau anuitas asuransi jiwa syariah untuk program dana pensiun oleh Perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan dana pensiun.
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah harus memberi nama untuk setiap Produk Asuransi yang dipasarkan.
(2) Nama Produk Asuransi yang dipasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kata asuransi, insurance, kata lain yang semakna, atau kata yang mencirikan kegiatan Perusahaan Asuransi;
b. menggunakan kata asuransi syariah, sharia insurance/takaful, kata lain yang semakna, atau kata yang mencirikan kegiatan Perusahaan Asuransi Syariah;
c. tidak menimbulkan tafsiran bahwa produk tersebut bukan merupakan Produk Asuransi; dan
d. sesuai dengan nama Produk Asuransi pada saat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Nama dari Produk Asuransi Mikro harus menggunakan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengubah nama Produk Asuransi jika nama Produk Asuransi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah wajib menerbitkan Polis Asuransi yang memuat ketentuan mengenai:
a. jenis akad yang digunakan;
b. hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati;
c. besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam Dana Tabarru’, Dana Tanahud, ujrah, dan/atau dana investasi Peserta;
d. besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah;
e. besar, waktu, dan cara pemotongan ujrah dalam hal menggunakan akad wakalah bil ujrah;
f. alokasi penggunaan surplus underwriting untuk Dana Tabarru’, dana Peserta, dan/atau dana Perusahaan Asuransi Syariah;
g. pemberian qardh oleh Perusahaan Asuransi Syariah;
dan
h. penggunaan Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan/atau dana investasi Peserta sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi Mikro wajib menerbitkan Polis Asuransi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g huruf h, huruf l, huruf m, huruf n, huruf p, huruf q, dan huruf s.
Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi Mikro dengan Prinsip Syariah wajib menerbitkan Polis Asuransi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, huruf m, huruf n, huruf p, huruf q, huruf s, dan Pasal 13 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan PAYDI wajib mengikuti ketentuan Polis Asuransi untuk PAYDI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai PAYDI.
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi Bersama wajib memuat bagian risiko yang akan ditanggung oleh masing-masing Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama dalam Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama.
(2) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(3) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama harus ditandatangani oleh:
a. seluruh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama; atau
b. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(4) Dalam hal Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama ditandatangani hanya oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama, perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan:
a. persetujuan dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama kepada ketua untuk menandatangani Polis Asuransi; dan
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama terikat sesuai porsi risiko masing-masing.
Dalam ketentuan Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan melalui pengadilan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mencantumkan ketentuan yang membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan di tempat kedudukan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(1) Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Dalam hal Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai:
a. pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan; dan/atau
b. pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi wajib:
a. menerbitkan Polis Asuransi; dan
b. menyampaikan Polis Asuransi tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Polis Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan disampaikan dalam bentuk cetak atau elektronik kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dan disampaikan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memberikan akses kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta untuk memperoleh dan/atau mencetak salinan atas Polis Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dan disampaikan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dilarang meminta persyaratan dokumen pengajuan klaim berupa Polis Asuransi dalam bentuk cetak.
(5) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta meminta Polis Asuransi dalam bentuk cetak, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyampaikan Polis Asuransi dalam bentuk cetak dan diperkenankan untuk membebankan biaya pengiriman Polis Asuransi kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(1) Dalam pemasaran Produk Asuransi kumpulan, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menerbitkan:
a. Polis Asuransi induk yang dilampirkan dengan daftar nama Tertanggung/Peserta dan masa pertanggungan dari masing-masing Tertanggung/Peserta; dan
b. bukti kepesertaan dalam bentuk cetak atau elektronik bagi masing-masing Tertanggung/ Peserta.
(2) Polis Asuransi dari Produk Asuransi kumpulan wajib mencantumkan hubungan kepentingan, antara Tertanggung/Peserta dan/atau objek yang dipertanggungkan dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat atas objek, manfaat, atau risiko yang dipertanggungkan.
(3) Dalam hal bukti kepesertaan diterbitkan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memberikan akses kepada Tertanggung/ Peserta untuk memperoleh dan/atau mencetak salinan atas bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal bukti kepesertaan diterbitkan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dilarang meminta persyaratan dokumen pengajuan klaim berupa bukti kepesertaan dalam bentuk cetak.
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dapat menggunakan polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi.
(2) Setiap polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh surat persetujuan.
(3) Polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan mengenai Polis Asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Dalam setiap penutupan asuransi, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memastikan penerbitan Polis Asuransi telah sesuai dengan spesimen Polis Asuransi yang merupakan bagian dari Produk Asuransi yang telah:
a. mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Produk Asuransi yang tidak wajib mendapatkan persetujuan atau tidak wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa dalam ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi terdapat hal yang dapat merugikan:
a. Pemegang Polis;
b. Tertanggung/Peserta; dan/atau
c. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau asosiasi industri asuransi untuk mengubah ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi dimaksud.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau asosiasi industri asuransi wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam mengelola Premi/Kontribusi dari Pemegang Polis harus dapat menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Dalam menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan:
a. perhitungan Premi/Kontribusi yang didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum; dan
b. penetapan Premi/Kontribusi didasarkan pada risiko atas objek asuransi dan manfaat yang didapat oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(1) Perhitungan Premi/Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Premi/Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan minimal 5 (lima) tahun terakhir; dan
b. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
(2) Dalam hal data profil risiko dan kerugian jenis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak tersedia, digunakan:
a. data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun terakhir;
dan/atau
b. informasi yang akurat dari sumber terpercaya untuk memprediksi frekuensi dan besaran risiko pada objek asuransi.
(3) Perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib meninjau kembali perhitungan tarif Premi/Kontribusi setelah memiliki data profil risiko dan kerugian yang cukup.
(4) Perhitungan Premi/Kontribusi PAYDI, Produk Asuransi kesehatan, dan/atau Produk Asuransi kecelakaan diri, yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Premi/Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan data profil risiko, tingkat bunga/tingkat diskonto, tabel mortalita, dan/atau tabel morbidita;
b. perkiraan hasil investasi dari Premi/Kontribusi;
dan
c. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
(5) Perhitungan Premi/Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah wajib dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Premi/Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan data profil risiko, tingkat bunga/tingkat diskonto, tabel mortalita, dan/atau tabel morbidita;
b. perkiraan hasil investasi dari Premi/Kontribusi;
dan
c. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
(1) Dalam penetapan Premi/Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan penilaian dan seleksi risiko dalam setiap penutupan asuransi atau asuransi syariah sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(2) Hasil penilaian dan seleksi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penetapan Premi/Kontribusi yang dibebankan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(1) Penghentian pertanggungan/kepesertaan, baik atas kehendak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah maupun Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dan/atau elektronik.
(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan/kepesertaan pada Produk Asuransi, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menginformasikan dan memastikan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta memahami konsekuensi atas biaya yang timbul dan risiko yang dibebankan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Kewajiban menginformasikan dan memastikan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta memahami konsekuensi atas penghentian pertanggungan/kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didokumentasikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Pada saat penghentian pertanggungan/kepesertaan pada Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembalian Premi/Kontribusi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta yang dicantumkan dalam Polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 6 ayat (3), ayat (4), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 28 ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi atau Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah untuk lini usaha tertentu.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.