Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format pelaporan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda