Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasaran Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan dengan model bisnis: a. referensi; b. distribusi; dan/atau c. integrasi produk. (2) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan Bancassurance dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda