Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah harus melampirkan dokumen perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) jika Produk Asuransi Bersama merupakan Produk Asuransi baru yang tidak pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a. (2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah harus melampirkan surat persetujuan Produk Asuransi Bersama yang terdahulu jika Produk Asuransi Bersama merupakan Produk Asuransi baru yang merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda