Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah harus memberi nama untuk setiap Produk Asuransi yang dipasarkan. (2) Nama Produk Asuransi yang dipasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan kata asuransi, insurance, kata lain yang semakna, atau kata yang mencirikan kegiatan Perusahaan Asuransi; b. menggunakan kata asuransi syariah, sharia insurance/takaful, kata lain yang semakna, atau kata yang mencirikan kegiatan Perusahaan Asuransi Syariah; c. tidak menimbulkan tafsiran bahwa produk tersebut bukan merupakan Produk Asuransi; dan d. sesuai dengan nama Produk Asuransi pada saat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Nama dari Produk Asuransi Mikro harus menggunakan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengubah nama Produk Asuransi jika nama Produk Asuransi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3). (5) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda