Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan PAYDI wajib mengikuti ketentuan Polis Asuransi untuk PAYDI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai PAYDI.
Koreksi Anda