Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki dan menerapkan pedoman pengembangan dan pemantauan Produk Asuransi yang paling sedikit memuat: a. tata kelola penyelenggaraan Produk Asuransi; b. manajemen risiko; c. pengendalian internal dalam pengembangan dan evaluasi Produk Asuransi; dan d. tanggung jawab masing-masing unit kerja atau fungsi dalam manajemen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam pengembangan dan pemantauan Produk Asuransi.
Koreksi Anda