Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap penutupan asuransi, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memastikan penerbitan Polis Asuransi telah sesuai dengan spesimen Polis Asuransi yang merupakan bagian dari Produk Asuransi yang telah: a. mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; atau b. dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Produk Asuransi yang tidak wajib mendapatkan persetujuan atau tidak wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda