Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi melalui badan usaha selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dengan kriteria tertentu wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Produk Asuransi melalui badan usaha selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda