Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Teks Saat Ini
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan PAYDI harus melampirkan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai PAYDI.
Koreksi Anda
