Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran: a. secara langsung; b. agen asuransi; c. Bancassurance; d. badan usaha selain bank; dan/atau e. tenaga pemasar khusus untuk Produk Asuransi Mikro. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai saluran pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda