Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan Premi/Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan penilaian dan seleksi risiko dalam setiap penutupan asuransi atau asuransi syariah sesuai dengan prinsip kehati-hatian. (2) Hasil penilaian dan seleksi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penetapan Premi/Kontribusi yang dibebankan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Koreksi Anda