Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda