Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
4. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
5. Penerima Gratifikasi adalah ASN LKPP yang menerima Gratifikasi dari Pihak Lain.
6. Pihak lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal pegawai LKPP, orang perorangan, kelompok, Badan Usaha Badan Hukum maupun Badan Usaha Bukan Badan Hukum.
7. Pelapor adalah ASN LKPP yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
8. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pimpinan suatu instansi untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi.
9. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor.
10. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk elektronik atau non elekronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
11. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan dari Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. sebagai pedoman bagi ASN LKPP untuk memahami dan mencegah Gratifikasi di LKPP;
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi;
c. memberikan arah dan acuan serta menumbuhkan kesadaran ASN LKPP untuk melaporkan Gratifikasi; dan
d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di LKPP.
BAB III
KEWAJIBAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN KATEGORI GRATIFIKASI
(1) ASN LKPP wajib untuk:
a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
b. melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan
c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
(2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier Penerima/ada ancaman lain.
Pasal 4
Kategori Gratifikasi yang diterima oleh ASN LKPP meliputi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Paragraf Pertama Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan
Pasal 5
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan meliputi:
a. Gratifikasi terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. Gratifikasi terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. Gratifikasi terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
d. Gratifikasi terkait dengan pelaksanaan tugas ASN LKPP termasuk perjalanan dinas yang penerimaannya bukan merupakan penerimaan yang sah/resmi dari instansi Penyelenggara Negara/ASN;
e. Gratifikasi terkait dengan proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai;
f. Gratifikasi terkait dengan proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. Gratifikasi sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG;
h. Gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. Gratifikasi dari Pejabat/pegawai atau Pihak Lain pada hari raya keagamaan;
j. Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2); dan
k. Gratifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.
Paragraf Kedua Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan
Pasal 6
BAB Kesatu
Kewajiban Aparatur Sipil Negara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(1) ASN LKPP wajib untuk:
a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan;
b. melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan
c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
(2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier Penerima/ada ancaman lain.
Kategori Gratifikasi yang diterima oleh ASN LKPP meliputi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Paragraf Pertama Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan meliputi:
a. Gratifikasi terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. Gratifikasi terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. Gratifikasi terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
d. Gratifikasi terkait dengan pelaksanaan tugas ASN LKPP termasuk perjalanan dinas yang penerimaannya bukan merupakan penerimaan yang sah/resmi dari instansi Penyelenggara Negara/ASN;
e. Gratifikasi terkait dengan proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai;
f. Gratifikasi terkait dengan proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. Gratifikasi sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG;
h. Gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. Gratifikasi dari Pejabat/pegawai atau Pihak Lain pada hari raya keagamaan;
j. Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2); dan
k. Gratifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.
Paragraf Kedua Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian Gratifikasi, maka dibentuk UPG di lingkungan LKPP.
(2) Pembentukan UPG LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat/Pegawai dari seluruh Unit Organisasi Eselon II di LKPP.
Tugas dan Kewenangan UPG:
1) melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi;
2) melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian Gratifikasi;
3) melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi Gratifikasi;
4) mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti Gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan LKPP; dan 5) menerima Laporan Gratifikasi dari pihak Internal dan mengkoordinasikannya dengan KPK.
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian Gratifikasi, maka dibentuk UPG di lingkungan LKPP.
(2) Pembentukan UPG LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala LKPP.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat/Pegawai dari seluruh Unit Organisasi Eselon II di LKPP.
Tugas dan Kewenangan UPG:
1) melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi;
2) melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian Gratifikasi;
3) melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi Gratifikasi;
4) mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti Gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan LKPP; dan 5) menerima Laporan Gratifikasi dari pihak Internal dan mengkoordinasikannya dengan KPK.
(1) ASN LKPP wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku ASN LKPP.
(2) Penyampaian Laporan Gratifikasi dilakukaan dengan cara:
a. disampaikan melalui UPG; dan
b. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi (batas waktunya) atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
Paragraf Pertama Penyampaian Laporan Gratifikasi Kepada UPG
Pasal 10
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi;
(2) UPG melakukan verifikasi dan mengidentifikasi Laporan Gratifikasi untuk menelaah:
a. jenis Gratifikasi; dan
b. kelengkapan dokumentasi pelaporan Gratifikasi.
(3) Apabila dalam proses verifikasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat kekurangan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi, UPG dapat memanggil Penerima Gratifikasi untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
(4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang sebagai berikut:
a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
b. jenis Pelapor Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan
f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi.
(5) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima; dan
(6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Pasal 11
UPG bersama Penerima Gratifikasi membuat Formulir Pelaporan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat sebagai berikut:
1) keterangan penerimaan Gratifikasi;
2) uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
3) jumlah atau nilai Gratifikasi yang diterima;
4) tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; dan 5) tanda tangan Penerima Gratifikasi dan UPG.
Pasal 12
UPG melaporkan penerimaan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Pasal 13
(1) Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, Penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya; dan
(2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir Laporan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
Paragraf Kedua Penyampaian Laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 14
(1) Apabila dalam jangka waktu penyampaian Laporan Gratifikasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terlampaui, maka Penerima Gratifikasi wajib menyampaikan secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, e-mail atau website KPK (online).
(2) Laporan Gratifikasi kepada KPK sebagimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara sebagai berikut:
a. datang langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi; atau
b. melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
(3) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Laporan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
(1) ASN LKPP wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku ASN LKPP.
(2) Penyampaian Laporan Gratifikasi dilakukaan dengan cara:
a. disampaikan melalui UPG; dan
b. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi (batas waktunya) atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
Paragraf Pertama Penyampaian Laporan Gratifikasi Kepada UPG
Pasal 10
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi;
(2) UPG melakukan verifikasi dan mengidentifikasi Laporan Gratifikasi untuk menelaah:
a. jenis Gratifikasi; dan
b. kelengkapan dokumentasi pelaporan Gratifikasi.
(3) Apabila dalam proses verifikasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat kekurangan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi, UPG dapat memanggil Penerima Gratifikasi untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
(4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang sebagai berikut:
a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;
b. jenis Pelapor Gratifikasi;
c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi;
d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;
e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan
f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi.
(5) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima; dan
(6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Pasal 11
UPG bersama Penerima Gratifikasi membuat Formulir Pelaporan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat sebagai berikut:
1) keterangan penerimaan Gratifikasi;
2) uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
3) jumlah atau nilai Gratifikasi yang diterima;
4) tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; dan 5) tanda tangan Penerima Gratifikasi dan UPG.
Pasal 12
UPG melaporkan penerimaan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Pasal 13
(1) Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, Penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya; dan
(2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir Laporan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
Paragraf Kedua Penyampaian Laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 14
(1) Apabila dalam jangka waktu penyampaian Laporan Gratifikasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terlampaui, maka Penerima Gratifikasi wajib menyampaikan secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, e-mail atau website KPK (online).
(2) Laporan Gratifikasi kepada KPK sebagimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara sebagai berikut:
a. datang langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi; atau
b. melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
(3) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Laporan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh UPG sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.
(2) UPG bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan KPK;
(2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/Salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat;
(3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
Pasal 17
Penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Negara, KPK wajib menyampaikan Surat Keputusan kepada Penerima Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi masih berada dalam UPG, maka UPG wajib menyerahkan Gratifikasi yang disimpan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3) Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka UPG menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada Penerima Gratifikasi.
b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka UPG menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dengan dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK.
(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh UPG sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK.
(2) UPG bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan KPK;
(2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/Salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat;
(3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
Pasal 17
Penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi menjadi milik Negara, KPK wajib menyampaikan Surat Keputusan kepada Penerima Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi masih berada dalam UPG, maka UPG wajib menyerahkan Gratifikasi yang disimpan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3) Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka UPG menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada Penerima Gratifikasi.
b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka UPG menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dengan dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK.
BAB VI
Penanganan Laporan Gratifikasi dari Penerima Gratifikasi
ASN LKPP yang tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan berlakunya Peraturan Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. berlaku umum yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar;
atau
d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan; dan
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan.
(3) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Gratifikasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
b. diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara Kedinasan.
Pengertian terbuka dimaknai cara pemberian yang terbuka yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan;
dan
c. berlaku umum yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
(4) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan antara lain sebagai berikut:
1) seminar kit Kedinasan yang berlaku umum;
2) cinderamata/suvenir yang berlaku umum;
3) hadiah/doorprize yang berlaku umum;
4) fasilitas penginapan yang berlaku umum; dan 5) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
b. kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di LKPP tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi Penerima antara lain sebagai berikut:
1) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
2) fasilitas penginapan;
3) cinderamata/suvenir/paket;
4) jamuan makan;
5) fasilitas transportasi; dan/atau 6) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak seperti bingkisan makanan atau buah.
(5) Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hadiah langsung/undian, rabat, voucer, point rewards, atau suvenir yang berlaku Umum;
b. prestasi akademis atau non (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) biaya sendiri;
c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
d. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN LKPP, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
e. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing- masing pemberi Gratifikasi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
f. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
g. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka:
1) promosi jabatan; dan/atau 2) pindah/mutasi tempat kerja.
h. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
i. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
j. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima Gratifikasi, bapak/ibu/ mertua, suami/istri, atau anak Penerima Gratifikasi;
k. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
l. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
m. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait Kedinasan;
n. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
o. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
p. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
q. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
r. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; atau
s. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar Kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Pejabat/Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai.
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. berlaku umum yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar;
atau
d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan; dan
b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan.
(3) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Gratifikasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
b. diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara Kedinasan.
Pengertian terbuka dimaknai cara pemberian yang terbuka yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan;
dan
c. berlaku umum yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
(4) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan antara lain sebagai berikut:
1) seminar kit Kedinasan yang berlaku umum;
2) cinderamata/suvenir yang berlaku umum;
3) hadiah/doorprize yang berlaku umum;
4) fasilitas penginapan yang berlaku umum; dan 5) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
b. kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di LKPP tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi Penerima antara lain sebagai berikut:
1) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
2) fasilitas penginapan;
3) cinderamata/suvenir/paket;
4) jamuan makan;
5) fasilitas transportasi; dan/atau 6) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak seperti bingkisan makanan atau buah.
(5) Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hadiah langsung/undian, rabat, voucer, point rewards, atau suvenir yang berlaku Umum;
b. prestasi akademis atau non (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) biaya sendiri;
c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
d. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN LKPP, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;
e. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing- masing pemberi Gratifikasi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
f. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
g. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka:
1) promosi jabatan; dan/atau 2) pindah/mutasi tempat kerja.
h. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
i. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
j. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima Gratifikasi, bapak/ibu/ mertua, suami/istri, atau anak Penerima Gratifikasi;
k. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
l. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
m. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait Kedinasan;
n. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
o. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
p. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
q. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
r. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; atau
s. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar Kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Pejabat/Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai.