Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
UPG melaporkan penerimaan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Koreksi Anda
