Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Lembaga ini meliputi: a. sebagai pedoman bagi ASN LKPP untuk memahami dan mencegah Gratifikasi di LKPP; b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi; c. memberikan arah dan acuan serta menumbuhkan kesadaran ASN LKPP untuk melaporkan Gratifikasi; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di LKPP.
Koreksi Anda