Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Lembaga ini meliputi:
a. sebagai pedoman bagi ASN LKPP untuk memahami dan mencegah Gratifikasi di LKPP;
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi;
c. memberikan arah dan acuan serta menumbuhkan kesadaran ASN LKPP untuk melaporkan Gratifikasi; dan
d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di LKPP.
Koreksi Anda
