Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Kewenangan UPG: 1) melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi; 2) melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian Gratifikasi; 3) melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi Gratifikasi; 4) mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti Gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan LKPP; dan 5) menerima Laporan Gratifikasi dari pihak Internal dan mengkoordinasikannya dengan KPK.
Koreksi Anda