Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan KPK; (2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/Salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat; (3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
Koreksi Anda